“sekiranya terkait dengan sherly ada ditunjukkan ini di video kan ini kan di fakta persidangan kan lempar ada lempar sesuatu barang gitu kan pertama yang lemparnya kan bukan orang iya iya kan dan kemudian apa yang dilempar tidak juga di terungkap di persidangan itu apa kan gitu kan.”
Atas dasar itu, Jonson mengatakan sejak awal tim penasihat hukum telah meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar seluruh pihak memperoleh gambaran langsung mengenai lokasi kejadian serta objek yang dipersoalkan dalam rekaman CCTV.
“Nah, makanya kemarin dari awal kita selalu minta kepada Majelis, ayo kita lakukan pemeriksaan setempat atau biasa masyarakat bilang sidang lapangan. Tujuannya supaya jelas apa sih yang dilempar itu misalnya kalau memang itu mau diarakan toh toh lagi lagipun sekiranya dia ada melempar-lempar sesuatu pada saat itu.”
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan tim pembela, fokus utama perkara seharusnya berada pada peristiwa yang menjadi pokok dakwaan.
“Pertama itu bukan di jam peristiwa. Yang di jam peristiwa itu adalah ya kan ketika Sherly Yanti dianiaya oleh Roland harusnya pada skop itu gitu kan.”
Foto Luka Dinilai Berkaitan dengan Peristiwa
Selain CCTV, Jonson juga mengomentari tanggapan JPU mengenai foto-foto yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak pembela.













