Berita Utama

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

×

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

Sebarkan artikel ini

Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi dasar utama pertimbangan putusan, termasuk terkait CCTV, alat bukti foto, pemeriksaan setempat, dan isi pleidoi.

Kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Menurutnya, tim penasihat hukum memilih tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

“karena saya menilai, kami menilai bahwa replik dari jaksa ini hanya merupakan pengulangan dan bahkan sudah mengada-ngada sudah tambah apa nih sudah tambah fitnah ini ya sudah tambah fitnah tidak sesuai dengan fakta persidangan.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa perlu lagi menguraikan bantahan baru karena seluruh argumentasi hukum telah dituangkan secara lengkap dalam pleidoi.

“Jadi sehingga kami tadi itu kembali sajalah kepada pledoi karena kita kan diberikan hak untuk membantah ini. Enggak usah kita bantah lagi. Kami tetap ada pleidoi karena di pleidoi itu sudah jelas semuanya. Kalau dibaca dari A sampai z sudah jelas semuanya. Siapa yang sebenarnya jadi korban, siapa sebenarnya jadi pelaku?”

Jonson mengatakan pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, replik, serta pleidoi kepada majelis hakim.

Sementara itu, perkara dugaan KDRT tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh tahapan persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Nota Pembelaan (Pledoi)

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas. Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut semestinya diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum Sherly pada pokoknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa 5 April 2024, bukan pelaku sebagaimana didakwakan.

Tim pembela juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi pembuktian secara sah menurut hukum.