Berita Utama

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

×

Soroti Replik JPU, Jonson Sibarani Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan Sidang KDRT Sherly

Sebarkan artikel ini

Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi dasar utama pertimbangan putusan, termasuk terkait CCTV, alat bukti foto, pemeriksaan setempat, dan isi pleidoi.

Kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

“Nah, kita kenapa pledoi kita isinya sampai mencapai hampir 300 halaman? Karena kita menyampaikan apa yang terjadi di persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semuanya kita rincikan sampai ada percakapan A si A dengan si B, si B dengan si C dengan segala macamnya itu.”

Ia mengatakan seluruh uraian tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk narasi, tetapi juga didukung berbagai alat bukti yang menurutnya telah diperlihatkan selama persidangan.

“Kita rincikan, kita buktikan lagi dengan adanya rekaman, ya kan yang bisa diakses siapapun itu sudah kita siapkan semuanya itu.”

Menurut Jonson, penyusunan pleidoi secara rinci dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah diuji dalam persidangan.

Soroti Rekaman CCTV dan Permintaan Pemeriksaan Setempat

Dalam konferensi pers, Jonson juga kembali menyinggung alat bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam replik JPU.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap secara jelas siapa yang melempar benda maupun benda apa yang sebenarnya dilempar sebagaimana disebutkan dalam replik.