Ia juga mengemukakan pandangannya mengenai hubungan antara BAP dan fakta yang berkembang selama pemeriksaan di pengadilan.
“Dan di BAP ya enggak bisa kita lupakan ya di BAP Roland sebagai tersangka di situ jelas di situ jelas bagaimana si sherly ini sebagai korban. Jadi itu itu kan saling berkaitan.”
Menurut Jonson, penilaian terhadap suatu perkara semestinya mempertimbangkan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.
Ia berpendapat replik JPU masih lebih banyak mengulang isi BAP dibanding merespons fakta-fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
“Dia lagi-lagi bolak-balik ke masuk ke BAP. Padahal fakta persidangan inilah apalagi dengan KUHAP baru ya, fakta persidangan itulah yang menjadi dasar utama ini semuanya BAP BAP itu bisa dikesampingkan. Bisa dikesampingkan semuanya itu berdasarkan fakta persidangan.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Jonson Sibarani dalam konferensi pers usai persidangan.
Nilai Replik Belum Menjawab Substansi Pleidoi
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Jonson menilai replik JPU belum membantah pokok-pokok pembelaan yang telah dituangkan dalam pleidoi.













