DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyoroti materi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). Ia berpandangan replik tersebut belum memberikan jawaban terhadap pokok-pokok pleidoi yang diajukan pihaknya dan berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam memutus perkara.
Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan
Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.













