DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA memasuki tahap penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/07/2026). Seusai sidang, terdakwa Sherly menyampaikan penilaiannya bahwa isi replik belum menanggapi fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan dan lebih banyak mengulang materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sherly mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No. 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga pada pokoknya meminta majelis hakim tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum melalui nota pembelaan tidak mengubah pendirian penuntut umum terhadap perkara yang sedang diperiksa.
“Replik penuntut umum terhadap nota pembelaan atas terdakwa sherly. Pada intinya res hukum memohon untuk menerima nota pembelaannya berdasarkan dalil dalil sebelumnya bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bebaskan terdakwa sherly dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa sherly dari segala tuntutan hukum memulihkan hak terdakwa dan kemampuannya serta membebankan biaya perkara kepada negara pada hari ini secara kesimpulan jaksa penuntut umum menolak semua dalil-dalil yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sherly dan atas hal tersebut lengkap dalam replik ini. Untuk itu kami memohon mengajukan pada hakim untuk tetap menerima tuntutan kami yang telah kami bacakan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026.”













