Medan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua pejabat kewilayahan, yakni Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keputusan tersebut ditetapkan Wali Kota Medan pada 31 Agustus 2026 setelah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin terhadap keduanya dinyatakan selesai melalui mekanisme yang berlaku.
Hukuman yang diberikan bukan berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pembebasan dari jabatan untuk kemudian ditempatkan sebagai Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan adanya keputusan tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” ujar Subhan.
Untuk Fernanda, keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Sebelumnya menjabat Camat Medan Timur, Fernanda selanjutnya ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai keputusan dengan nomor 800.1.6.2/1398.K. Dari jabatan sebelumnya sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Kedua keputusan tersebut sama-sama ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026. Namun, Subhan menjelaskan bahwa tanggal penetapan keputusan tidak otomatis menjadi tanggal dimulainya hukuman.
“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.
Pemberian hukuman tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Medan menegaskan bahwa hukuman disiplin berat tersebut tidak berarti kedua pejabat kehilangan statusnya sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subhan menyebut penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan aparatur sekaligus upaya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Subhan, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Medan agar menjalankan kewajiban dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.
Pemerintah Kota Medan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin secara objektif, profesional dan transparan. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga integritas aparatur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.
“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Subhan.













