Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu asas hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Air Mata Sherly Pecah Saat Sampaikan Harapan kepada Majelis Hakim

Menjelang berakhirnya konferensi pers, suasana berubah haru. Setelah menjelaskan pandangannya mengenai isi replik, Sherly mulai menyampaikan harapan pribadinya terhadap proses persidangan yang sedang dijalaninya.

Dengan suara yang mulai bergetar, ia mengaku berharap memperoleh putusan bebas murni karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan pemulihan nama baiknya.

“Iya, saya berharap bebas murni ya. Saya berharap bebas murni. Berharap sekali karena ini penting sekali untuk nama baik saya yang sudah dikriminalisasi.”

Sherly kemudian melanjutkan harapannya kepada majelis hakim.

“Jadi mohon banget kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani, pakai hati yang takut akan Tuhan. Karena hakim-hakim inilah yang gimana ya wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang yang dizalimi keadilan. Itu sih harapan saya.”