Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Menurut Sherly, kesimpulan tersebut tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang telah diputar di ruang sidang.

“yang pertama jaksa menulis bahwa di sini saya ini temperamental. Terus katanya yang ditunjukkan dari hasil rekaman CCTV di ruangan lantai 2 yang mana saat itu terdakwa Sherly tengah melempar benda-benda ke arah televisi di ruang tamu dengan sangat emosi hingga rusak.”

Sherly menilai tayangan CCTV tidak memperlihatkan adanya kerusakan televisi maupun benda yang secara jelas dapat diidentifikasi sebagai objek yang dilempar.

“Padahal di situ enggak enggak enggak ada rusak enggak ada yang rusak ya, enggak ada terlihat ya. Bahkan apa yang saya lempar juga tidak terlihat. Tapi di sini saya rasa jaksa sangat berasumsi sendiri gitu.”

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang tampak dalam rekaman tersebut.

“Dan juga yang terlihat pada rekaman CCTV itu lebih ke kayaknya si Roland sendiri yang lebih temperamental gitu. Di mana dia menjerit-jerit saya di depan saya dan kedua anak saya.”

Sherly bahkan mengaitkan keterangannya dengan jalannya persidangan yang menurutnya sempat menyinggung suara teriakan dalam rekaman CCTV.