Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Penyampaian replik tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara memasuki agenda berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Sherly Nilai Replik Hanya Mengulang BAP

Usai persidangan, Sherly bersama penasihat hukumnya menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Sherly menyampaikan pandangannya terhadap isi replik yang baru saja dibacakan oleh jaksa.

Menurut Sherly, materi yang disampaikan JPU tidak menghadirkan argumentasi baru dan justru masih mengulang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga berpendapat sejumlah bagian replik tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah muncul selama proses pembuktian di persidangan.

“jadi di sini replik dari jaksa hanya pengulangan ya. Dan semuanya ini saya rasa juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.”

Sherly kemudian menguraikan beberapa bagian yang menurutnya berbeda dengan fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Persoalkan Narasi CCTV

Salah satu poin yang menjadi perhatian Sherly berkaitan dengan uraian jaksa mengenai rekaman CCTV yang disebut menunjukkan dirinya melempar benda ke arah televisi hingga rusak.