Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Sherly juga menyampaikan penilaiannya terhadap penyusunan replik yang menurutnya masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya rasa ini juga semua seperti rekayasa ya. Dan saya pikir juga ee maaf ya untuk Bapak Jaksa. Apakah Bapak tidak mendengar ketika saksi itu bersaksi gitu? Padahal yang ditulis di sini semua diulang kembali yang persis sama dengan BAP.”

Menurut Sherly, contoh-contoh yang disampaikannya kepada awak media baru sebagian kecil dari isi replik yang dipersoalkan.

“Nah, itu salah apa? Salah satu dari beberapa contoh yang ditulis JPU di repliknya. Belum semua ya. Ini belum saya bacakan semua. Kalau saya bacakan semua mungkin bakalan panjang videonya.”

Pembelaan Sebelumnya Menitikberatkan pada Fakta Persidangan

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tim pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas.