Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

“Padahal ketika saksi Rolan bersaksi pun dia tidak menyebutkan seperti itu. Dia malah menyebutkan kalau saya hanya mendorong wajahnya dan kemudian mengambil kacamatanya mematahkan dan buang dan pecah.”

Menurut Sherly, terdapat perbedaan antara narasi yang termuat dalam replik dengan kesaksian yang didengar langsung di ruang sidang.

“Berarti memang saya ambil kacamatanya dan kacamata itu pecah di tangan saya lalu saya buang. Jadi saya tidak mendorong wajahnya hingga kacamata dia pecah sampai menyebabkan luka pada pangkal hidungnya dan mengeluarkan darah.”

Sherly Soroti Perbedaan Keterangan Soal Peristiwa di Tangga

Selain rekaman CCTV dan narasi mengenai kacamata, Sherly juga menyoroti bagian replik yang menguraikan peristiwa di anak tangga menuju lantai tiga rumah. Menurutnya, uraian tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan pelapor ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Sherly menjelaskan bahwa dalam persidangan, penasihat hukumnya berulang kali meminta pelapor menjelaskan secara runtut apa yang terjadi setelah insiden dorong-mendorong tersebut. Menurut Sherly, jawaban saksi tetap konsisten hingga beberapa kali diulang.