Berita Utama

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

×

Usai Replik JPU, Sherly Sebut Fakta Persidangan Belum Terjawab dan Memohon Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam memasuki agenda replik. Sherly menilai argumentasi jaksa masih bertumpu pada BAP, sementara fakta-fakta persidangan dinilai belum dijawab secara substansial.

Terdakwa Sherly memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam keterangannya, ia menanggapi isi replik JPU dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, Kamis (16/07/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

“Terus dan juga sampai-sampai ditanya kepada apa waktu dia bersaksi itu sampai hakim ketua sendiri aja tuh kaget ya itu siapa yang jerit-jerit gitu sampai ditanya dia sendiri yang bersaksi dan dia sendiri juga yang menjerit-jerit di situ.”

Menurut Sherly, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya menjadi dasar utama dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak.

Soroti Keterangan Mengenai Kacamata

Selain CCTV, Sherly juga mempersoalkan bagian replik yang menguraikan peristiwa kacamata pelapor.

Menurutnya, uraian dalam replik tidak sama dengan keterangan yang diberikan pelapor sendiri ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

“Terus yang disebut semua juga tidak berhubungan dengan fakta persidangan dan di mana ada satu lagi contohnya yaitu di sini tertulis bahwa saya itu mendorong wajah saksi dengan sangat kuat hingga kacamata yang digunakan saksi saat itu langsung patah dan melukai pangkal hidung saksi hingga mengeluarkan darah.”

Sherly kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ingatannya terhadap jalannya persidangan, pelapor memberikan keterangan yang berbeda.