Dalam petitum gugatan, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penggugat juga mempersoalkan pencairan dana melalui fasilitas KMK Revolving yang nilainya disebut mencapai Rp124,4 miliar. Transaksi yang dipersoalkan tersebut berlangsung dalam rentang 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Selain meminta pencairan dana tersebut dinyatakan tidak sah, PT TSI mengajukan sejumlah tuntutan lain, antara lain penghapusan pencatatan penarikan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, serta penghitungan kembali kewajiban kredit.
Perusahaan juga meminta pengembalian dana apabila hasil penghitungan ulang menunjukkan masih terdapat hak yang harus diterima penggugat.
Tidak hanya itu, PT TSI mengajukan tuntutan ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa atau dwangsom Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan dalil dan petitum yang diajukan PT TSI dalam gugatan. Kebenaran serta tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dinilai berdasarkan pemeriksaan dan putusan majelis hakim.













