Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026), kembali ditunda setelah majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 untuk sidang 9 November 2026. (seputaranindonesia.com/ist)

Sebelum menentukan agenda lanjutan, majelis hakim memeriksa perkembangan dokumen administrasi dan kelengkapan surat kuasa para pihak.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui surat kuasa Tergugat Nomor 1 hingga 11 telah diperbaiki. Demikian pula dokumen Tergugat Nomor 12 sampai 29 yang disebut telah diperbaiki dan didaftarkan.

Akan tetapi, persoalan kehadiran Tergugat Nomor 30 masih menjadi perhatian majelis hakim. Pihak tersebut sebelumnya telah dua kali menerima pemanggilan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan agar pemanggilan kembali dilakukan satu kali lagi dengan status sebagai panggilan terakhir.

“Ini terakhir tolong dibuat untuk tergugat 30 terakhir dipanggil ini di Medan kok 1 minggu dari sekarang terakhir ya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim juga menjelaskan bahwa pada sidang Senin, 9 November 2026, pemanggilan hanya ditujukan kepada T30. Penggugat dan Tergugat Nomor 1 hingga 29 tidak perlu dipanggil kembali.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menyebut pemanggilan pertama terhadap T30 telah dinyatakan sah. Pemanggilan berikutnya pada 28 September 2026 juga telah dinyatakan sah dan patut.