Hukum

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

×

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com — Permohonan pengalihan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan terkait emas di Bandara Kualanamu diajukan tim penasihat hukum kepada penyidik Bea dan Cukai Kualanamu. Selain menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses penyidikan, tim hukum turut meminta agar kondisi keluarga, terutama kebutuhan pengasuhan anak, menjadi bahan pertimbangan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 8/LO/MSR/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu c.q. penyidik yang menangani perkara.

Tim penasihat hukum dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rafi Makarim, S.H., dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates.

Dalam surat itu, penasihat hukum meminta agar SIS dan NT dipertimbangkan menjalani penahanan kota dengan kewajiban pelaporan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai alternatif, mereka juga memohon agar opsi penangguhan penahanan dipertimbangkan apabila pengalihan penahanan belum dapat diberikan.

Emas Sekitar 700 Gram Masih Diamankan

Berdasarkan uraian dalam permohonan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan lempengan emas dengan berat keseluruhan sekitar 700 gram.