Dalam perkara pidana tersebut, Tepi diketahui merupakan mantan Asisten Manager Finance PT TSI.
Berdasarkan uraian penuntut umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan 54 lembar bilyet cek milik perusahaan melalui rekening giro Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 dan mengakibatkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp123,2 miliar.
Adapun dalam gugatan perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, Tepi tercantum sebagai Tergugat Nomor 30.
Kendati terdapat keterkaitan nama dalam kedua perkara tersebut, proses hukum perdata dan pidana tetap memiliki ruang pemeriksaan serta konsekuensi hukum masing-masing.
PT TSI Persoalkan Pencairan Dana Rp124,4 Miliar
Di sisi lain, gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri memuat persoalan yang berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik perusahaan.
Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut diajukan PT TSI terhadap 30 pihak tergugat.
Salah satu pokok tuntutan penggugat berkaitan dengan pencairan dana melalui 54 lembar cek yang dipersoalkan keabsahannya.













