Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026), kembali ditunda setelah majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 untuk sidang 9 November 2026. (seputaranindonesia.com/ist)

Dalam perkara pidana tersebut, Tepi diketahui merupakan mantan Asisten Manager Finance PT TSI.

Berdasarkan uraian penuntut umum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan 54 lembar bilyet cek milik perusahaan melalui rekening giro Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 dan mengakibatkan kerugian materiil perusahaan sebesar Rp123,2 miliar.

Adapun dalam gugatan perdata Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, Tepi tercantum sebagai Tergugat Nomor 30.

Kendati terdapat keterkaitan nama dalam kedua perkara tersebut, proses hukum perdata dan pidana tetap memiliki ruang pemeriksaan serta konsekuensi hukum masing-masing.

PT TSI Persoalkan Pencairan Dana Rp124,4 Miliar

Di sisi lain, gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri memuat persoalan yang berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik perusahaan.

Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut diajukan PT TSI terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok tuntutan penggugat berkaitan dengan pencairan dana melalui 54 lembar cek yang dipersoalkan keabsahannya.