Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Mandiri Dipertanyakan Usai Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap PT Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2026), kembali ditunda setelah majelis hakim menetapkan pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 untuk sidang 9 November 2026. (seputaranindonesia.com/ist)

Dengan demikian, panggilan pada 9 November menjadi kesempatan terakhir bagi T30 untuk memenuhi kewajibannya menghadiri persidangan.

Majelis hakim turut meminta dua penasihat hukum Bank Mandiri membawa surat kuasa asli pada agenda berikutnya. Persidangan juga dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara apabila pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir.

Penasihat Hukum Bank Mandiri Minim Memberikan Penjelasan

Setelah persidangan berakhir, awak media mencoba meminta keterangan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan PT TSI.

Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut proses administrasi perkara, penundaan persidangan, serta perkembangan penanganan gugatan yang melibatkan bank milik negara tersebut.

Namun, salah seorang penasihat hukum Bank Mandiri hanya memberikan tanggapan singkat sebelum meninggalkan awak media.

“Nggak ada terhambat, sesuai schedule kan,” katanya sembari berjalan cepat meninggalkan awak media.

Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai persoalan yang menjadi pokok perhatian dalam gugatan tersebut, ia kembali memberikan jawaban singkat.