“Nggak ada bg, aman bg,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri mengenai substansi persoalan yang dipertanyakan wartawan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan sengketa transaksi keuangan perusahaan bernilai besar dan melibatkan institusi perbankan milik negara.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan posisi serta tanggapannya terhadap gugatan PT TSI.
T30 Sebelumnya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
Perhatian terhadap kehadiran T30 dalam perkara perdata ini juga tidak terlepas dari putusan pidana yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan.
Berdasarkan salinan amar Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn halaman 113, Tepi binti Oie Kak Teng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.













