Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menjelaskan, penindakan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot pada sepeda motor yang terjaring kemudian diganti dengan perangkat sesuai standar.
Polisi juga mencatat masih terdapat delapan sepeda motor yang belum ditebus pemiliknya. Kendaraan yang sebelumnya diamankan karena pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik setelah persyaratan dipenuhi, termasuk menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap dan mengganti knalpot tidak standar.
Setelah press release selesai, 160 knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta insan pers.













