Sekitar dua jam kemudian, atau pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama, petugas kembali melakukan pengungkapan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dua tersangka diamankan bersama sabu dengan berat netto 0,1 gram. Polisi juga menyita telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Kasus berikutnya terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dalam dugaan peredaran sabu dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Pengungkapan keempat berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, satu tersangka diamankan. Polisi menyita barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja dengan berbagai berat, yakni sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram, serta ganja 553,34 gram.
Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Selain perkara pidana, Polres Samosir juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.













