SAMOSIR, seputaranindonesia.com — Polres Samosir memaparkan hasil penanganan sejumlah perkara pidana dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan jajarannya sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup perkara penadahan, pencurian, dugaan pembalakan liar, pemerasan, persetubuhan terhadap anak, hingga sejumlah kasus narkotika.
Paparan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat kepolisian serta sejumlah unsur masyarakat dan insan pers.
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa penyampaian hasil pengungkapan perkara kepada publik menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Masuk Paparan Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara yang telah ditangani pihaknya.













