Sementara itu, dugaan pemerasan terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers dan satu unit Toyota Calya.
Sat Reskrim juga memaparkan penanganan dugaan persetubuhan terhadap anak yang berlangsung dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara itu terdapat satu tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Kasus Sabu dan Ganja
Dari jajaran Sat Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta dua telepon seluler.













