Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, yang terjadi pada 20 Maret 2026. Dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Perkara lain berkaitan dengan dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan dalam kasus tersebut bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler dengan merek serta tipe yang sama.
Perhatian juga diberikan terhadap dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Perkara tersebut terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan menyita tiga unit truk yang membawa puluhan batang kayu log jenis pinus.
Barang bukti tersebut yakni truk Isuzu BB 8498 C yang mengangkut 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta Mitsubishi BB 8172 HA yang membawa 32 batang kayu log pinus.













