Hukum

Polres Batu Bara Bongkar 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam 41 Hari

×

Polres Batu Bara Bongkar 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam 41 Hari

Sebarkan artikel ini

Lima kasus Curat dan lima Curanmor berhasil diungkap Satreskrim bersama Polsek jajaran, dengan sejumlah kendaraan serta barang bukti turut disita.

Jajaran Polres Batu Bara memaparkan pengungkapan 10 kasus tindak pidana 3C dengan 17 tersangka dalam kegiatan press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Dua tersangka, HS (17) dan YP (18), diamankan. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang disita antara lain telepon seluler Oppo, sepeda motor, tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.

Kasus Curat kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera, depan sebuah toko kelontong di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kamis (30/7/2026).

Korban kehilangan uang Rp4,3 juta dan telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25) dan AS (18), serta satu telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor

Selain Curat, jajaran Polres Batu Bara juga membongkar lima perkara pencurian sepeda motor.

Kasus pertama terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Yamaha Scorpio milik korban hilang dari halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan IH (30) dan menyita Yamaha Scorpio berikut BPKB serta STNK.

IH juga diamankan dalam perkara pencurian Honda Verza. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.