Hukum

Polres Batu Bara Bongkar 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam 41 Hari

×

Polres Batu Bara Bongkar 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam 41 Hari

Sebarkan artikel ini

Lima kasus Curat dan lima Curanmor berhasil diungkap Satreskrim bersama Polsek jajaran, dengan sejumlah kendaraan serta barang bukti turut disita.

Jajaran Polres Batu Bara memaparkan pengungkapan 10 kasus tindak pidana 3C dengan 17 tersangka dalam kegiatan press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Batu Bara, seputaranindonesia.com – Sebanyak 10 perkara pencurian berhasil diungkap jajaran Polres Batu Bara dalam rentang waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, Kasat Samapta Iptu Suganda L Naibaho, Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo serta personel Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan respons terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Lima Perkara Curat

Dari lima kasus Curat yang diungkap, perkara pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pemilik toko mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial H (39), berikut dua potongan kayu dan satu telepon seluler Samsung warna gold.

Perkara berikutnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Minggu (19/7/2026). Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka, M (19) dan MF (25), diamankan. Polisi juga menyita satu pisau cutter merah dan enam potongan kabel dengan berbagai warna.

Kasus ketiga berlangsung di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang dan menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Tersangka EK (42) diamankan bersama satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu parang, satu pisau lipat dan satu tang.

Masih pada 25 Juli, kasus keempat terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Sebuah tas di dalam mobil dilaporkan hilang. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler merek Vivo dan Oppo.

Dua tersangka, HS (17) dan YP (18), diamankan. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang disita antara lain telepon seluler Oppo, sepeda motor, tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.

Kasus Curat kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera, depan sebuah toko kelontong di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kamis (30/7/2026).

Korban kehilangan uang Rp4,3 juta dan telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25) dan AS (18), serta satu telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor

Selain Curat, jajaran Polres Batu Bara juga membongkar lima perkara pencurian sepeda motor.

Kasus pertama terjadi Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Yamaha Scorpio milik korban hilang dari halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan IH (30) dan menyita Yamaha Scorpio berikut BPKB serta STNK.

IH juga diamankan dalam perkara pencurian Honda Verza. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Polisi menyita Honda Verza beserta BPKB.

Kasus Curanmor berikutnya terjadi di Kecamatan Air Putih. Dua tersangka, LAY (32) dan IS (35), diamankan. Polisi turut menyita Honda Vario hitam bernomor polisi BK 6359 OAQ.

Dalam perkara tersebut, sepeda motor dan sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang dari rumah.

Kasus keempat terjadi di Kecamatan Lima Puluh. Honda Supra Fit yang diparkir korban di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, hilang ketika korban pergi melaut.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi mengamankan S (56) dan satu Honda Supra Fit warna hitam.

Perkara kelima terjadi di Kecamatan Medang Deras pada Sabtu (8/8/2026). Honda CBR 150 milik korban hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan IS (30).

Polisi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan melalui patroli, langkah pencegahan serta penegakan hukum.

Masyarakat juga diminta tidak lengah dalam menjaga kendaraan dan barang berharga. Penggunaan kunci pengaman tambahan disarankan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Warga yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Press release pengungkapan 10 kasus tersebut berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.