Hukum

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

×

Empat Kali Konfirmasi Belum Terjawab, Bank Mandiri Disorot dalam Sengketa Gugatan PT TSI di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn menyangkut fasilitas Kredit Modal Kerja revolving. Kuasa hukum PT TSI mempersoalkan 54 lembar cek dan penerapan SOP bank, sementara aksi nasabah yang direncanakan pada Senin (31/8/2026) tidak terlaksana.

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan, Senin (31/8/2026), saat awak media berupaya meminta klarifikasi terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan informasi aksi sejumlah nasabah. (seputaranindonesia.com/ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com — Upaya memperoleh penjelasan dari manajemen Bank Mandiri terkait sengketa dengan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum membuahkan hasil. Hingga Senin (31/8/2026), awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta klarifikasi, termasuk mengenai perkara perdata yang sedang berjalan serta informasi terkait aksi sejumlah nasabah.

Perkara antara PT TSI dan Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sengketa yang diperiksa dalam persidangan itu berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.

Di tengah proses persidangan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihak PT TSI adalah penggunaan 54 lembar cek dalam transaksi yang dipersoalkan.

Kuasa hukum PT TSI, David, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah fakta persidangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian serta standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Menurut David, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pihak yang melakukan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek tersebut. Pihak PT TSI menyebut transaksi dilakukan oleh orang yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lainnya menyangkut pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Dalam materi yang dipersoalkan di persidangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik turut menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek bersifat non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI juga mempertanyakan proses yang dilakukan Bank Mandiri sebelum transaksi tersebut diproses. David menyebut pihaknya mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang memiliki kewenangan sebelum pencairan berdasarkan 54 lembar cek dilakukan.

Dari sisi nilai transaksi, pihak PT TSI menyebut dana yang ditarik secara tunai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana itu kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak lain yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.

Atas rangkaian fakta tersebut, pihak PT TSI menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

David mengatakan persoalan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut akan tetap menjadi bagian yang dipersoalkan pihaknya selama proses hukum berlangsung.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Aksi Nasabah Tak Terlaksana

Di luar perkara PT TSI, situasi di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026) juga menjadi perhatian menyusul adanya informasi mengenai aksi sejumlah nasabah.

Sejumlah nasabah sebelumnya dikabarkan menyampaikan kekecewaan dan memiliki rencana untuk menarik dana tabungan mereka. Namun, aksi demonstrasi yang diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlihat terlaksana.

Sejumlah aparat keamanan justru tampak berada di sekitar lokasi kantor Bank Mandiri Menara Medan.

Meski keberadaan aparat menjadi perhatian di tengah isu yang berkembang, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan maupun tujuan pengamanan tersebut.

Hingga berita ini disusun, baik pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media mengenai situasi tersebut.

Empat Kali Didatangi, Belum Ada Keterangan

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang, khususnya manajemen dan bagian legal.

Konfirmasi yang diminta mencakup perkara gugatan PT TSI di PN Medan, persoalan 54 lembar cek, pelaksanaan SOP dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana sejumlah nasabah.

Namun, sampai Senin (31/8/2026), pihak yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai posisi Bank Mandiri terhadap perkara yang sedang berlangsung di PN Medan belum memperoleh jawaban dari pihak bank.

Termasuk di antaranya adalah bagaimana Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi bagian dari sengketa serta bagaimana pihak bank memandang berbagai persoalan yang disampaikan PT TSI dalam persidangan.

Sumber: Informasi dan keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil konfirmasi lapangan serta keterangan kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) sebagaimana materi perkara yang disampaikan kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi seputaranindonesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Penulis: Abdul MelialaEditor: Elvirahmi Tanjung