Pemilik toko mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial H (39), berikut dua potongan kayu dan satu telepon seluler Samsung warna gold.
Perkara berikutnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Minggu (19/7/2026). Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka, M (19) dan MF (25), diamankan. Polisi juga menyita satu pisau cutter merah dan enam potongan kabel dengan berbagai warna.
Kasus ketiga berlangsung di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang dan menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.
Tersangka EK (42) diamankan bersama satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu parang, satu pisau lipat dan satu tang.
Masih pada 25 Juli, kasus keempat terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Sebuah tas di dalam mobil dilaporkan hilang. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler merek Vivo dan Oppo.













