Hukum

Koalisi Mahasiswa Tuding Kepolisian Melindungi Pelaku: Dimana Hukum Berpihak?

×

Koalisi Mahasiswa Tuding Kepolisian Melindungi Pelaku: Dimana Hukum Berpihak?

Sebarkan artikel ini
Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli saat wawancara di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut, Senin (16/12/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris Sinurat).

Medan, seputaranindonesia.com – Protes keras mencuat terhadap keputusan Polrestabes Medan yang menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan dengan nomor laporan LP/B/450/IV/2024. Keputusan ini disampaikan pada 9 Desember 2024, dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Langkah ini langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak, khususnya dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara dan berkomitmen untuk mengawal kasus serupa yakni LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT agar tidak mengalami nasib yang sama.

Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli, menilai keputusan ini tidak transparan dan merugikan pelapor, Erwin Henderson. Ahmad menyatakan, penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Kasus ini dihentikan sepihak dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Mereka hanya menyampaikan bahwa yang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan adalah pihak Polrestabes Medan. Kami melihat ini seperti upaya untuk mengubur kasus penganiayaan,” ungkap Ahmad saat diwawancarai di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut pada Senin (16/12/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *