Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B/939/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, yang menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Koalisi Kawal Kasus KDRT Sherly
Selain kasus penganiayaan LP/B/450/IV/2024, Koalisi juga turut mengawal laporan KDRT dengan nomor LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT, yang diajukan Sherly pada 9 April 2024 terhadap R atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga.
Pada 16 Desember 2024, Ahmad dan tim Koalisi mendatangi Polda Sumut untuk memastikan transparansi dalam gelar perkara kasus tersebut. Meski gelar perkara telah dilaksanakan, hasilnya belum juga diumumkan.
“Kami sudah berada di Polda sejak pagi untuk mengawasi gelar perkara. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan yang konkret dari penyidik. Mereka mengatakan bahwa hasilnya baru akan keluar dalam 2–3 hari,” ungkap Ahmad.
Saat mendatangi Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Ahmad mendapatkan informasi dari penyidik pembantu, Deki, bahwa hasil gelar perkara akan segera diinformasikan. Namun, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan.













