“Penganiayaan ini harus diusut tuntas. Kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi hingga pelapor mendapatkan haknya,” tegas Ahmad.
Koalisi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus-kasus serupa agar tidak ada lagi penghentian penyelidikan yang merugikan korban.
Dasar Hukum Penghentian Kasus LP/B/450/IV/2024
Berdasarkan surat dari Polrestabes Medan, keputusan penghentian penyelidikan ini didasari beberapa dokumen, antara lain:
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/2266/V/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 8 Mei 2024.
2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/5131/XI/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 4 November 2024.
3. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SP2. Lidik/5134/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 9 Desember 2024.
Meski demikian, Koalisi mempertanyakan alasan Polrestabes Medan yang menyebut kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Kesimpulan: Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif
Kasus penghentian penyelidikan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun aksi massa.













