Hukum

Koalisi Mahasiswa Tuding Kepolisian Melindungi Pelaku: Dimana Hukum Berpihak?

×

Koalisi Mahasiswa Tuding Kepolisian Melindungi Pelaku: Dimana Hukum Berpihak?

Sebarkan artikel ini
Ahmad Akbar Maulana Siregar, Koordinator Lapangan Koalisi, bersama timnya, Zulkifli saat wawancara di depan Kantor Bid Propam Polda Sumut, Senin (16/12/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris Sinurat).

“Penganiayaan ini harus diusut tuntas. Kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi hingga pelapor mendapatkan haknya,” tegas Ahmad.

Koalisi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus-kasus serupa agar tidak ada lagi penghentian penyelidikan yang merugikan korban.

Dasar Hukum Penghentian Kasus LP/B/450/IV/2024

Berdasarkan surat dari Polrestabes Medan, keputusan penghentian penyelidikan ini didasari beberapa dokumen, antara lain:

1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/2266/V/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 8 Mei 2024.

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/5131/XI/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 4 November 2024.

3. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SP2. Lidik/5134/XII/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 9 Desember 2024.

Meski demikian, Koalisi mempertanyakan alasan Polrestabes Medan yang menyebut kasus ini bukan merupakan tindak pidana.

Kesimpulan: Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif

Kasus penghentian penyelidikan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun aksi massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *