Sebagai alternatif, mereka meminta penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum apabila pengalihan penahanan belum dapat diberikan.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Kualanamu menyatakan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan dua tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap iktikad baik yang disampaikan pihak terkait.
“Kasus dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terkait iktikad baik,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Kualanamu melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Hingga keterangan tersebut diterima, belum terdapat informasi mengenai keputusan penyidik atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum.
Permohonan itu merupakan langkah hukum dari pihak tersangka. Keputusan mengenai bentuk penahanan maupun tindak lanjut perkara tetap menjadi kewenangan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.













