Dalam suratnya, penasihat hukum menyebut Sekar Indah Sari memiliki dua anak yang masing-masing berusia sekitar dua tahun dan 11 tahun. Keduanya, menurut tim hukum, masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari ibu mereka.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta penyidik mempertimbangkan kondisi keluarga tersebut ketika menilai kemungkinan pengalihan penahanan. Mereka juga menegaskan bahwa pertimbangan kepentingan anak bukan dimaksudkan untuk menghapus ataupun menghindari proses pertanggungjawaban hukum.
Sebagai dokumen pendukung, permohonan tersebut dilengkapi fotokopi akta kelahiran anak.
Tim hukum berharap kebutuhan pengasuhan dapat dinilai bersama faktor lain, termasuk kepentingan penyidikan, kepatuhan terhadap proses hukum, serta kemungkinan penerapan bentuk penahanan alternatif yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Ajukan Sejumlah Syarat Pengawasan
Dalam permohonan tertanggal 10 Oktober 2026, penasihat hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mencantumkan Pasal 108 ayat (1) mengenai jenis penahanan, termasuk penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Pasal 108 ayat (6) juga dirujuk terkait kewajiban pelaporan dalam penahanan kota, sedangkan Pasal 110 dicantumkan sebagai dasar yang dimohonkan untuk dipertimbangkan mengenai alternatif penangguhan penahanan.













