Mereka juga menyatakan bersedia memenuhi bea keluar dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan kewajiban tersebut memang timbul.
Tim hukum menegaskan bahwa pernyataan kesediaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta penghentian penyidikan atau mengesampingkan proses hukum. Menurut mereka, sikap kooperatif itu diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengevaluasi permohonan pengalihan penahanan.
Dalam dokumen permohonan, penasihat hukum turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai salah satu rujukan hukum yang dinilai relevan.
Namun, ada atau tidaknya kewajiban bea keluar maupun kewajiban kepabeanan lainnya tetap harus ditentukan berdasarkan karakteristik barang, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kondisi Anak Ikut Dimohonkan Menjadi Pertimbangan
Selain aspek kepabeanan, persoalan pengasuhan anak menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan yang disampaikan tim kuasa hukum.













