Hukum

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

×

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Apabila permohonan dikabulkan, kedua tersangka menyatakan bersedia memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menetap di alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, melapor kepada penyidik sesuai jadwal, menghadiri setiap panggilan pemeriksaan, serta tidak meninggalkan wilayah yang ditentukan tanpa izin pejabat berwenang.

Mereka juga menyatakan bersedia tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, tidak menghambat penyidikan, dan menaati persyaratan tambahan yang sah.

Rujukan pasal dan penerapannya tetap perlu dicocokkan dengan naskah resmi KUHAP yang berlaku serta ketentuan mengenai kewenangan pejabat yang menangani perkara.

Bea Cukai Sebut Perkara Masih Disidik

Penasihat hukum menyatakan memahami bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum untuk kepentingan peradilan pidana. Namun, mereka meminta agar penilaian terhadap permohonan mempertimbangkan seluruh keadaan yang diajukan, mulai dari barang yang telah diamankan, ketersediaan bukti pembelian, kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan, hingga komitmen untuk mengikuti pemeriksaan.

Melalui surat tersebut, tim hukum mengajukan delapan permintaan, termasuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, penerbitan surat perintah sesuai ketentuan apabila permohonan dikabulkan, serta penetapan kewajiban pelaporan dan pengawasan.