Hukum

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

×

Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu Ajukan Pengalihan Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Anak dan Kesediaan Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Kuasa hukum menyampaikan, berdasarkan keterangan kliennya, emas tersebut masih berada di wilayah Indonesia dan telah diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kualanamu.

Penasihat hukum juga menyebut adanya bukti pembelian yang dapat diserahkan untuk diteliti lebih lanjut. Menurut keterangan klien yang dicantumkan dalam surat, emas tersebut diperoleh dari Toko Emas Damero di Medan.

Mereka turut menyampaikan bahwa emas tersebut belum dikeluarkan secara fisik dari wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur. Dalam dokumen permohonan, disebutkan pula bahwa emas ditemukan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray pertama, ketika barang berada di dalam koper milik Nabila Thifaniaulia.

Informasi mengenai asal-usul emas, bukti pembelian, serta rangkaian pemeriksaan tersebut diajukan sebagai bagian dari hal-hal yang diminta untuk dipertimbangkan penyidik.

Meski demikian, keterangan yang berasal dari pihak tersangka tersebut tetap perlu diuji melalui alat bukti dan proses penyidikan. Permohonan pengalihan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

Bersedia Penuhi Kewajiban Kepabeanan

Dalam surat yang sama, kedua tersangka melalui penasihat hukumnya menyatakan bersedia bekerja sama dengan penyidik. Bentuk kerja sama yang ditawarkan meliputi penyerahan bukti pembelian emas serta kesediaan mengikuti pemeriksaan fisik, penimbangan, pengujian, dan verifikasi jika diperlukan.