Mereka meminta agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Para pemohon juga meminta pengujian terhadap keabsahan berita acara pemeriksaan, penyitaan, penerimaan barang bukti, dan penahanan.
Apabila permohonan dikabulkan, keduanya meminta agar hakim memerintahkan pihak termohon membebaskan mereka dari tahanan. Tuntutan lainnya mencakup pemulihan hak, rehabilitasi nama baik, pengembalian barang-barang yang disita, serta pernyataan mengenai keabsahan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan sesuai ruang lingkup permohonan.
Tim hukum turut mencantumkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil sebagai bagian dari argumentasi mereka.
Sa’i menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta koreksi terhadap tindakan penyidik sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya memperoleh perlindungan.
Menurut dia, praperadilan menjadi jalur untuk menguji batas kewenangan aparat agar tindakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip konstitusional.
Sa’i Rangkuti Tekankan Keadilan dan Kepastian Hukum
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., merupakan alumnus S-1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S-2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S-3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI).













