Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

×

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat yang mengajukan permohonan praperadilan terkait legalitas tindakan penyidikan Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Sampai tahap pengajuan ini, belum ada putusan praperadilan yang menyatakan rangkaian tindakan penyidik tidak sah. Pengajuan permohonan juga tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan dugaan tindak pidana kepabeanan yang ditangani aparat.

Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati selama proses hukum berjalan.