Sampai tahap pengajuan ini, belum ada putusan praperadilan yang menyatakan rangkaian tindakan penyidik tidak sah. Pengajuan permohonan juga tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan dugaan tindak pidana kepabeanan yang ditangani aparat.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati selama proses hukum berjalan.













