Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

×

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat yang mengajukan permohonan praperadilan terkait legalitas tindakan penyidikan Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Nabila kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dokumen perkara, Nabila tercatat menandatangani Surat Bukti Penindakan Nomor 169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, ia ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 dan diperiksa sebagai tersangka.

Barang yang disebut disita meliputi dua batang emas, dua lembar nota pembelian, paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan.

Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Nabila ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026.

Sementara itu, Sekar disebut kembali dari Kuala Lumpur ke Medan pada 1 Oktober 2026 setelah mengetahui bahwa Nabila sedang menjalani pemeriksaan di kantor Bea dan Cukai. Setibanya di Kualanamu, Sekar mendatangi kantor tersebut dan bertemu dengan Nabila.

Dalam permohonan praperadilannya, Sekar menyatakan dirinya ditangkap pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026. Pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka disebut dilakukan pada 2 Oktober 2026.