Nabila menyatakan bahwa dirinya hanya membantu membawa emas milik Sekar. Sementara itu, Sekar menerangkan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan disertai bukti pembelian dari Toko Emas Damero.
Dalam dokumen permohonan, keduanya merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Para pemohon juga menyatakan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam permohonan.
Namun, kepemilikan barang, adanya nota pembelian, maupun pengakuan tidak mengetahui ketentuan kepabeanan tidak secara otomatis membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan aturan yang relevan.
Praperadilan yang diajukan saat ini berfokus pada pengujian keabsahan tindakan prosedural. Persoalan mengenai pembuktian unsur tindak pidana merupakan hal berbeda yang harus dinilai melalui proses hukum sesuai kewenangannya.
Minta Dibebaskan dan Hak Hukum Dipulihkan
Dalam bagian tuntutan atau petitum, Sekar dan Nabila meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan masing-masing.













