Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

×

Dua Permohonan Praperadilan Terdaftar: Penanganan Kasus Emas 700 Gram Disorot, Dr. Sa’i Rangkuti Tantang Tindakan Penyidik Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat yang mengajukan permohonan praperadilan terkait legalitas tindakan penyidikan Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Nabila selanjutnya mengirimkan foto emas dan dokumen pembelian kepada Sekar. Biaya tiket pesawat untuk perjalanan tersebut, menurut uraian permohonan, dibayarkan Sekar melalui transfer senilai Rp1.057.000.

Dalam permohonan atas namanya sendiri, Sekar menerangkan bahwa emas itu merupakan miliknya dan hendak dibawa ke Kuala Lumpur untuk disimpan agar tidak hilang. Ia juga disebut telah meminta Nabila mengambil emas beserta bukti pembeliannya sebelum keberangkatan yang direncanakan pada 1 Oktober 2026.

Keterangan tersebut merupakan uraian dari masing-masing pemohon dalam dokumen praperadilan. Penjelasan itu belum dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang sedang ditangani aparat.

Pemeriksaan X-Ray Berujung Penangkapan dan Penahanan

Pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Nabila disebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia.

Menurut kronologi dalam berkas permohonan, petugas Bea dan Cukai menghentikan Nabila setelah pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional. Pemeriksaan terhadap barang bawaannya menemukan dua batang emas dengan berat keseluruhan 700 gram di dalam tas.