Politik

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

×

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

Sebarkan artikel ini

Pansus serahkan laporan final, fraksi-fraksi minta Pemkot perkuat armada, SDM, hydrant, regulasi, dan respons cepat agar risiko kebakaran dapat ditekan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: istimewa).

Tren Kebakaran Meningkat Signifikan

Fraksi PDIP juga mengungkapkan bahwa tren kebakaran di Kota Medan menunjukkan kenaikan yang perlu menjadi perhatian serius.
Tercatat 226 lokasi kebakaran pada tahun 2023, meningkat menjadi 269 peristiwa pada tahun 2024.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (Seputaranindonesia.com/Foto: istimewa).

Fraksi PDIP menyebutkan bahwa selain faktor kelalaian, pesatnya pembangunan kawasan permukiman, perkantoran, dan industri di Kota Medan turut meningkatkan potensi kebakaran. Kepadatan penduduk pun dinilai sebagai faktor yang membuat kerawanan kebakaran semakin besar sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur.

Wali Kota Akui Infrastruktur Pemadam Belum Memadai

Dalam nota jawaban pemerintah kota, Wali Kota Medan mengakui bahwa pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan belum terpenuhi.

Dalam kajian rencana induk sistem proteksi kebakaran, Kota Medan idealnya membutuhkan 14 kantor atau unit layanan pemadam kebakaran. Namun hingga kini baru tersedia 7 unit, sehingga masih terdapat kekurangan 7 unit yang dinilai mendesak untuk segera dibangun.

Tidak hanya itu, dari 68 unit hidran yang terpasang, Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa hanya 5 hidran yang berfungsi. Kondisi ini dianggap sangat berpengaruh terhadap efektivitas pemadaman kebakaran, termasuk pencapaian standar travel distance maksimal 7,5 km dan waktu tanggap 15 menit sebagaimana diatur dalam Permen PU 20/2009.

“Dengan jumlah hidran yang tidak berfungsi, dapat dipastikan standar waktu tanggap tidak dapat terpenuhi. Kami meminta masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas Jusup Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *