Politik

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

×

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

Sebarkan artikel ini

Pansus serahkan laporan final, fraksi-fraksi minta Pemkot perkuat armada, SDM, hydrant, regulasi, dan respons cepat agar risiko kebakaran dapat ditekan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: istimewa).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (Seputaranindonesia.com/Foto: istimewa).

Dasar Hukum dan Substansi Ranperda

Dalam penyusunannya, Ranperda berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,

  • Sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.

Pansus, dalam laporannya, turut memaparkan substansi Ranperda yang mencakup:

  • Tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran,

  • Perencanaan pencegahan kebakaran,

  • Peran masyarakat dan dunia usaha,

  • Koordinasi antar instansi,

  • Ketentuan sanksi administrasi,

  • Pengaturan pendanaan.

Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran secara terencana, terpadu, dan cepat, demi melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, serta aset publik maupun swasta. Disdamkarmat Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *