Medan, seputaranindonesia.com — DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin pagi (17/11/2025). Persetujuan itu diberikan setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan lengkap dan sembilan fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi wakil ketua Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya pada 21 Juli 2025, yang membahas tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Ia menegaskan bahwa skor rapat sebelumnya telah dicabut dan rapat resmi dibuka untuk umum.
Wong menerangkan bahwa momentum tersebut menjadi agenda penting karena memuat penyampaian laporan panitia khusus, pandangan fraksi, serta proses penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama. “Hari ini kita memasuki tahapan akhir pembahasan ranperda yang sangat penting bagi keselamatan masyarakat Kota Medan,” ujarnya secara tidak langsung.

Ketua DPRD itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Tata Tertib DPRD Kota Medan dan laporan sekretariat, dari total 50 anggota DPRD sebanyak 35 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Medan terkait ranperda dimaksud. Tahapan itu diawali dengan pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan perda.
Dalam penyampaian resmi yang dibacakan di hadapan forum, Wong Chun Sen berkata:
“Baik, selamat siang dan salam sejahtera bagi kita sekalian. Melanjutkan rapat paripurna tanggal 21 Juli 2025 dalam acara penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka skor rapat paripurna tanggal 21 Juli 2025 kami nyatakan dicabut dan rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka untuk umum.”
Ia kemudian menyapa seluruh unsur pemerintahan, anggota DPRD, pimpinan fraksi, badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah, ketua komisi, OPD, hingga wartawan dan undangan yang hadir.
Dalam lanjutan pidatonya, Wong menyampaikan:
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud.”
Ia juga menegaskan bahwa setelah pemenuhan kuorum tersebut, DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan akan menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menutup pidatonya, Wong menyampaikan harapan:
“Semoga tugas-tugas kita akan berjalan lancar sesuai harapan kita semua. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua. Terima kasih.”
Rapat kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyampaian laporan pansus, pendapat fraksi, dan penandatanganan keputusan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum ranperda tersebut resmi ditetapkan.

Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menuturkan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak, mengingat risiko kebakaran meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perluasan wilayah perkotaan.
Ia menjelaskan, “Pembahasan Ranperda ini telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 3 November 2025, sedangkan Pansus dibentuk pada 21 Juli lalu,” ungkapnya.
Secara tidak langsung, Lailatul menerangkan bahwa Pansus telah melakukan rangkaian rapat kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia.
Pansus juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah gedung dan kawasan strategis yang dinilai memiliki sistem proteksi kebakaran memadai, seperti Gedung Keuangan Negara, Mall Apartment Podomoro, PT Pelindo, dan PT KIM. Selain itu, Pansus turut melakukan studi informasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dan Pemprov DKI Jakarta.

Dasar Hukum dan Substansi Ranperda
Dalam penyusunannya, Ranperda berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,
Sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.
Pansus, dalam laporannya, turut memaparkan substansi Ranperda yang mencakup:
Tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran,
Perencanaan pencegahan kebakaran,
Peran masyarakat dan dunia usaha,
Koordinasi antar instansi,
Ketentuan sanksi administrasi,
Pengaturan pendanaan.
Pansus juga menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran secara terencana, terpadu, dan cepat, demi melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, serta aset publik maupun swasta. Disdamkarmat Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama di lapangan.
Ranperda Disetujui untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Setelah seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Mereka juga memberikan sejumlah catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.
Pansus DPRD Kota Medan ini diketuai oleh Edwin Sugesti Nasution, Wakil Ketua Lailatul Badri, dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusup Ginting Suka, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo TR Pardede, Andreas Pandapotan Purba, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Napitupulu, dan Ahmad Afandi Harahap.

PDIP: Kasus Kebakaran Naik Dua Tahun Terakhir
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Jusuf Ginting Suka, S.E.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menyoroti meningkatnya kasus kebakaran di Kota Medan dalam dua tahun terakhir. Mereka mendesak Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana dan prasarana, hingga edukasi masyarakat.
Menurut Fraksi PDIP, penanggulangan kebakaran merupakan proses sistematis yang meliputi pencegahan, pengendalian, serta respons cepat untuk melindungi nyawa, aset, dan lingkungan.
Dalam penyampaiannya, Jusup Ginting menjelaskan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi karena kelalaian manusia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pencegahannya.
“Sebagian besar kebakaran disebabkan oleh kelalaian manusia dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara pencegahannya,” ujar Jusup Ginting.
Tren Kebakaran Meningkat Signifikan
Fraksi PDIP juga mengungkapkan bahwa tren kebakaran di Kota Medan menunjukkan kenaikan yang perlu menjadi perhatian serius.
Tercatat 226 lokasi kebakaran pada tahun 2023, meningkat menjadi 269 peristiwa pada tahun 2024.

Fraksi PDIP menyebutkan bahwa selain faktor kelalaian, pesatnya pembangunan kawasan permukiman, perkantoran, dan industri di Kota Medan turut meningkatkan potensi kebakaran. Kepadatan penduduk pun dinilai sebagai faktor yang membuat kerawanan kebakaran semakin besar sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur.
Wali Kota Akui Infrastruktur Pemadam Belum Memadai
Dalam nota jawaban pemerintah kota, Wali Kota Medan mengakui bahwa pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan belum terpenuhi.
Dalam kajian rencana induk sistem proteksi kebakaran, Kota Medan idealnya membutuhkan 14 kantor atau unit layanan pemadam kebakaran. Namun hingga kini baru tersedia 7 unit, sehingga masih terdapat kekurangan 7 unit yang dinilai mendesak untuk segera dibangun.
Tidak hanya itu, dari 68 unit hidran yang terpasang, Fraksi PDIP mengungkapkan bahwa hanya 5 hidran yang berfungsi. Kondisi ini dianggap sangat berpengaruh terhadap efektivitas pemadaman kebakaran, termasuk pencapaian standar travel distance maksimal 7,5 km dan waktu tanggap 15 menit sebagaimana diatur dalam Permen PU 20/2009.
“Dengan jumlah hidran yang tidak berfungsi, dapat dipastikan standar waktu tanggap tidak dapat terpenuhi. Kami meminta masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas Jusup Ginting.
Ajak Pemerintah Perkuat Edukasi Publik
Fraksi PDIP menegaskan pentingnya pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) serta Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) secara berkelanjutan.
Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai wajib diperkuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga menghadapi potensi kebakaran di Kota Medan.

Pandangan Umum Fraksi PKS
Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara H. Doli Indra Rangkuti, S.E., memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Ranperda tersebut. Fraksi PKS menilai bahwa penguatan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) wajib menjadi prioritas dan harus diterapkan sebagai standar proteksi bagi seluruh bangunan di Kota Medan.
Menurut Doli, pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, sistem gas, hingga pendingin ruangan perlu diperketat sebagai upaya mitigasi risiko kebakaran, terutama pada gedung publik dan kawasan komersial. Ia menegaskan bahwa penerapan MKKG adalah langkah penting yang tidak dapat ditunda.
“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” ujar Doli.
Selain itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah memperluas sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di permukiman padat penduduk. Edukasi mengenai potensi bahaya, cara pencegahan, serta langkah penanganan dini dinilai sangat penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Fraksi PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda yang mengatur rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran oleh ahli bersertifikat. Menurut mereka, mekanisme ini penting untuk menjamin keselamatan, namun pelaksanaannya harus tetap efisien dan tidak membebani masyarakat maupun pengembang.
“Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) harus cepat dan tepat, sesuai prosedur, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang,” kata Doli menjelaskan.
PKS menilai bahwa Ranperda ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat aturan pencegahan kebakaran sesuai regulasi nasional. Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang komprehensif untuk menekan potensi kebakaran di Kota Medan.
“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” ungkapnya.
Doli juga menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan dan penanggulangan kebakaran membutuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Ia menilai bahwa kesiapan sarana, pelatihan masyarakat, serta fasilitas pendukung harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk, sekaligus menjadi pedoman bagi pengembang perumahan dalam penyediaan fasilitas pencegahan kebakaran sesuai standar teknis yang berlaku.

Pendapat Fraksi Partai Gerindra
Dalam penyampaian pendapat fraksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek perlindungan bagi petugas pemadam kebakaran serta penyediaan sarana pendukung di tingkat kelurahan. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak.
Andreas menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra menilai Ranperda tersebut harus secara tegas mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas pemadam kebakaran. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, sertifikasi K3 bagi petugas Damkar belum tersedia, dan hal tersebut menjadi persoalan mendasar yang perlu diatur secara rinci dalam Perda.
Dalam penyampaiannya, Andreas juga menyoroti minimnya alat pencegahan kebakaran di tingkat kelurahan, yang dinilai menghambat penanganan awal ketika terjadi insiden. Ia menegaskan bahwa setiap kelurahan harus dilengkapi sarana pemadam sederhana agar masyarakat dapat melakukan tindakan pertama sebelum unit Damkar tiba, terutama di kawasan padat penduduk.
“Belum memadainya alat pencegahan pemadaman di tingkat kelurahan menjadi masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Andreas.
Fraksi Gerindra turut menilai bahwa perhatian Pemko Medan terhadap kesiapan infrastruktur kebakaran belum optimal. Hal ini terlihat dari jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar yang masih belum ideal, keterbatasan akses air untuk pemadaman, hingga kebutuhan operasional petugas yang dinilai masih kurang.
Andreas menegaskan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi petugas Damkar. Selain sertifikasi K3, lanjutnya, petugas juga membutuhkan perlindungan berupa asuransi tambahan mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka.
“Petugas pemadam kebakaran menghadapi risiko besar dalam setiap kejadian. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan keselamatan kerja dan asuransi tambahan yang memadai,” tegasnya.
Masalah lain yang disorot adalah banyaknya hidran yang tidak berfungsi optimal. Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan melakukan pendataan dan perbaikan menyeluruh agar sarana penunjang pemadaman dapat digunakan dalam keadaan darurat.
Selain itu, Gerindra juga meminta agar sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban setiap bangunan memiliki alat pemadam kebakaran diperkuat. Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Fraksi Gerindra juga mendesak Pemko Medan untuk meningkatkan pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran serta memastikan jumlah armada mobil Damkar mencukupi kebutuhan Kota Medan yang terus berkembang.
“Kurangnya unit mobil Damkar serta perlengkapan pendukung lainnya menjadi hambatan dalam upaya memberikan respons cepat. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan,” ujar Andreas.

Pendapat Fraksi Partai Golkar
Dalam penyampaian pendapat Fraksi, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam upaya perlindungan kota dari potensi kebakaran.
Modesta menyampaikan bahwa Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dinilai sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum yang komprehensif bagi upaya proteksi kebakaran di Medan.
“Perda ini menjadi acuan penting dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran, terutama dengan mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kota Medan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana,” ujarnya.
Golkar Soroti Penyebab dan Tingginya Risiko Kebakaran
Dalam penjelasannya, Fraksi Golkar menilai kebakaran sebagai bencana yang muncul secara tiba-tiba dan sulit diprediksi. Modesta menjelaskan bahwa kebakaran dapat dipicu oleh faktor alam, seperti sambaran petir, kekeringan, serta panas ekstrem. Sementara faktor non-alam, seperti arus pendek listrik, ledakan gas, instalasi kelistrikan yang buruk, puntung rokok, hingga kelalaian manusia, juga menjadi penyebab umum yang sering terjadi.
Ia menambahkan bahwa minimnya fasilitas proteksi, lemahnya pengawasan terhadap bahan kimia mudah terbakar, dan kurangnya pengamanan bangunan turut memperbesar ancaman kebakaran.
“Kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, termasuk hilangnya nyawa, rusaknya harta benda, hingga terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya dalam rapat.
Medan Dinilai Masih Terkendala Infrastruktur Pemadam
Fraksi Golkar juga menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi Kota Medan dalam upaya pemadaman kebakaran. Kendala tersebut mencakup akses jalan sempit dan rusak, kemacetan, serta infrastruktur pemadam yang dinilai belum memadai. Kondisi ini disebut dapat memperlambat respons petugas menuju lokasi kebakaran.
Selain itu, Golkar menilai keterbatasan SDM pemadam, peralatan yang kurang, serta hydrant yang tidak berfungsi optimal menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi. Fraksi menilai bahwa identifikasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.
Perlu SOP Bangunan yang Tegas dan Terukur
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya legalitas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas bagi pemilik bangunan dan pengelola gedung. SOP tersebut mencakup pemeliharaan bangunan, penggunaan alat proteksi kebakaran, langkah evakuasi, serta koordinasi antar pihak saat insiden terjadi. SOP juga dinilai harus diperbarui secara berkala sesuai perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Golkar menegaskan bahwa Ranperda ini harus memiliki cakupan lebih luas dan mendalam. Bukan hanya mengatur soal pencegahan dan penanggulangan, tetapi juga mencakup aspek proteksi yang bertujuan meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
“Perda yang didukung sarana, prasarana, anggaran memadai, serta SDM berkompeten akan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutur Modesta.

NasDem Soroti Pelayanan Dasar Damkar
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib menjadi prioritas pemerintah daerah.
Juru bicara fraksi, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimal bagi petugas pemadam kebakaran.
“Setiap wilayah terbangun harus dapat dicapai armada damkar dalam waktu maksimum 15 menit. Karena itu, urusan kebakaran dan penyelamatan wajib menjadi prioritas, termasuk dalam penganggaran,” ujar Antonius.
Ia menekankan bahwa standar waktu respons maksimal tersebut harus dipenuhi demi keselamatan warga dan percepatan penanganan insiden kebakaran.
Dorong Penambahan UPT Damkar di Tiga Kecamatan
Untuk memastikan kecepatan penanganan, Fraksi NasDem meminta Pemko Medan menambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran di wilayah yang dinilai membutuhkan layanan segera.
Antonius menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna.
“Kami berpendapat perlunya penambahan UPT di Kecamatan Medan Marelan, Medan Timur, dan Medan Baru untuk mendukung kecepatan dan ketepatan waktu respons petugas,” katanya.
Menurutnya, ketersediaan UPT di kawasan padat penduduk akan sangat membantu memperpendek waktu tempuh armada damkar.
Minta Aturan Pasca Kebakaran Diatur Lebih Jelas
Fraksi NasDem juga menilai bahwa Ranperda telah mengatur tindakan pra dan saat kebakaran, namun belum mengatur langkah pasca kejadian.
Antonius menyebut masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai kelompok yang paling rentan terdampak kebakaran.
“Tindakan pasca kebakaran seperti pembangunan kembali atau setidaknya pemberian bantuan sosial perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” jelasnya.
Ia mendorong adanya regulasi yang memberi kepastian bantuan dan pendampingan bagi keluarga korban kebakaran.
Kompetensi Petugas Damkar Wajib Ditingkatkan
Dalam pembahasannya, NasDem juga meminta pemerintah meningkatkan kompetensi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Antonius mengingatkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah memiliki fasilitas pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kompetensi petugas harus ditingkatkan secara terukur dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia,” tegasnya.
Tunjangan Risiko dan Asuransi Tambahan untuk Petugas
Selain itu, Antonius meminta peningkatan kesejahteraan personel damkar mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka.
“Mereka layak menerima tunjangan risiko tinggi dan perlindungan asuransi tambahan, bukan hanya BPJS. Ini bentuk apresiasi terhadap tugas mereka yang penuh bahaya,” ujarnya.
Fraksi NasDem berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat diakomodasi dalam peraturan turunan dan kebijakan Pemko Medan demi meningkatkan pelayanan kebakaran yang lebih responsif dan humanis.

Pendapat Fraksi Partai PSI
Pada rapat tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremy Aninditha, S.H, menyoroti meningkatnya risiko kebakaran seiring pesatnya pembangunan di Kota Medan. Reinhart menyampaikan pandangan umum Fraksi PSI terkait urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam rangka mendukung pengesahan Ranperda tersebut.
Menurut PSI, perkembangan pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, hingga industri yang kian masif telah menimbulkan kerawanan baru bagi keselamatan publik. Kondisi ini, ditambah kepadatan penduduk, memperbesar potensi terjadinya kebakaran. Faktor lain seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kelalaian penggunaan peralatan listrik, hingga kebiasaan membakar sampah sembarangan turut memperburuk situasi.
“Peristiwa kebakaran merugikan masyarakat bukan hanya dari sisi harta benda, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa serta mencemari lingkungan,” ujar Reinhart. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih baik dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Fraksi PSI juga mengingatkan bahwa penanganan kebakaran merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan perubahan melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Aturan tersebut menempatkan sub urusan kebakaran sebagai bagian dari urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai pelaksana sub urusan kebakaran.
“Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran harus mampu membuat perencanaan strategis yang menjawab persoalan kebakaran secara berkelanjutan,” tegas Reinhart dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Fraksi PSI berharap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang tengah dibahas dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Ranperda ini juga dinilai penting untuk memberi pedoman bagi para pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas keselamatan sesuai standar.
“Ranperda ini penting untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Pengembang pun akan memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran,” tutup Reinhart.

Pendapat Fraksi Partai Demokrat
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim, M.S.P, menegaskan pentingnya Ranperda untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, insiden kebakaran masih kerap terjadi, terutama di kawasan permukiman saat musim kemarau, sebagian besar akibat kelalaian dan minimnya pengetahuan masyarakat.
“Kebakaran membawa dampak buruk yang luas, tidak hanya merusak harta benda tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, pemahaman masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujar Muslim.
Fraksi Demokrat menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan tindakan cepat saat api muncul. “Upaya pencegahan harus dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan pelibatan seluruh lapisan masyarakat,” tegas Muslim.
Selain itu, Demokrat menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah khusus pencegahan dan penanggulangan kebakaran memberikan payung hukum dan pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah, pengelola bangunan, serta masyarakat. “Perda ini diharapkan mampu mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan seluruh unsur terkait. Tujuannya jelas: meminimalisir kerugian, menyelamatkan jiwa, dan mencegah kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Fraksi Demokrat juga mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan OPD agar Ranperda tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan melalui program jangka panjang yang menyentuh seluruh kecamatan hingga tingkat lingkungan.

Pendapat Fraksi Partai PAN–Perindo
Dalam rapat tersebut, Binsar Simarmata, S.S., M.M., mewakili Fraksi PAN–Perindo, menyampaikan pandangan umum fraksinya. Menurut Binsar, kebakaran merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah kota. “Perkembangan perkotaan perlu dibarengi kesiapan mitigasi. Masih ada kendala teknis, terutama infrastruktur, sarana dan prasarana, serta operasional pemadam kebakaran yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.
Binsar menekankan bahwa struktur pembangunan di Kota Medan yang terus berkembang belum sepenuhnya diimbangi mitigasi kebakaran yang memadai. Kondisi ini membuat sejumlah kawasan, terutama wilayah padat penduduk dan area komersial dengan aktivitas tinggi, menjadi rawan kebakaran.
Fraksi PAN–Perindo menyambut baik keberadaan ranperda tersebut dan mendukung penuh proses pengesahannya. Binsar menjelaskan, regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur manajemen pencegahan kebakaran, tata kelola pemadam kebakaran, pelibatan masyarakat, hingga mekanisme respons darurat. “Dengan perda ini, pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta memiliki acuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” kata Binsar.
Selain itu, fraksi meminta Pemko Medan memperkuat edukasi publik terkait langkah pencegahan kebakaran. Edukasi dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar memahami risiko kebakaran dan cara penanggulangannya.
Fraksi juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran. “APBD harus memberikan ruang yang cukup untuk program siaga kebakaran. Kerja sama dengan sektor swasta juga diperlukan untuk memperkuat pengadaan peralatan pemadam,” tegas Binsar.
Binsar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Menurutnya, kampanye pencegahan, pelatihan evakuasi, dan penyuluhan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Karena itu, Fraksi PAN–Perindo mendorong Pemko Medan menyusun program penyuluhan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan tindakan cepat saat kebakaran terjadi. “Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat berperan sebagai respon pertama, sehingga kebakaran dapat dicegah meluas sebelum petugas tiba,” ujarnya.

Pendapat Fraksi Partai Hanura PKB
Lailatul Badri, A.Md dari Fraksi PKB yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Gabungan Hanura–PKB, menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM pemadam, serta pengawasan ketat terhadap bangunan.
Menurut Lailatul, salah satu fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta rasa aman dan sejahtera. Fungsi tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa sistem pengendalian kebakaran yang andal dan terukur.
“Peristiwa kebakaran di Kota Medan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, bahkan 80 persen kejadian terjadi di kawasan pemukiman. Karena itu, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan maupun pemadaman,” ujar Lailatul Badri.
Fraksi Hanura–PKB menilai kebakaran sebagai bentuk bencana yang membawa dampak besar, mulai dari korban jiwa, kerusakan harta benda, hingga gangguan lingkungan. Pengawasan atas kondisi peralatan pemadam milik masyarakat pun menjadi hal penting. Pemerintah, kata Lailatul, tidak dapat bekerja sendirian. “Tanggung jawab atas bencana kebakaran bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Lailatul menambahkan, penyusunan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan langkah strategis yang memberikan kerangka hukum jelas bagi pemerintah, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam upaya proteksi kebakaran di Kota Medan.
Fraksi meminta pemerintah kota memastikan standar minimal sarana dan prasarana pemadam terpenuhi. Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di gedung dan permukiman harus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua perangkat berfungsi dengan baik. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran juga harus dirawat dan dipelihara secara berkesinambungan agar siap digunakan setiap saat.
Selain itu, pemerintah kota diminta meningkatkan kemampuan personel damkar dan relawan melalui pelatihan rutin, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 46 Ranperda. Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti Pasal 1 Ayat 47–49 dan Pasal 23 Ayat 1–2 tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) yang menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika bangunan tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib bertindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha atau izin pembangunan.
Penegakan sanksi administratif juga menjadi sorotan penting. Sesuai Bab X Pasal 26, pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus diberikan peringatan, dipasangi papan bertuliskan “Bangunan ini tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran”, hingga penutupan bangunan bila diperlukan. “Kami meminta pemerintah benar-benar mengawasi dan menindak tegas pelanggaran demi terciptanya rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Lailatul.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat dan pandangan umum, Wong Chun Sen menegaskan bahwa DPRD Medan telah mendengarkan sikap fraksi-fraksi yang pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna, Wong Chun Sen menyampaikan secara langsung kepada para anggota dewan, “Hadirin peserta rapat dewan yang terhormat. Setelah kita mendengar pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan mengetahui bahwa masing-masing fraksi pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya saya ingin menanyakan kepada saudara anggota dewan terhormat apakah rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.”
Berdasarkan pantauan dalam rapat, para anggota DPRD Medan yang hadir kemudian secara serentak menyatakan setuju.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, Wong Chun Sen lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda Ranperda secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian Wong pun menyerahkan berkas pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut kepada Walikota Medan Rico Waas.
Selanjutnya penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Medan. Persetujuan bersama ini ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs Wong Sun Chen Tarigan, dan Wakil Ketua H Rajudin Sagala, H Zulkarnain SKM, serta Hadi Suhendra, juga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Pidato Wali Kota Medan
Usai penandatanganan, Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran merupakan kebutuhan mendesak bagi Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tingginya risiko kebakaran di kota besar yang terus berkembang pesat seperti Medan.
Menurut Rico, sebagai ibu kota provinsi, Medan menghadapi kompleksitas permukiman padat, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta pertumbuhan bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran.
“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico Waas.
Rico menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mengatur berbagai aspek mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penyelamatan saat terjadi kebakaran. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya mencegah kebakaran.
Selain memuat ketentuan teknis, Perda ini memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Upaya ini mencakup peningkatan sarana dan prasarana, serta memastikan kelayakan fasilitas proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan.
“Perda ini memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjalankan tugas operasional secara optimal, sekaligus memastikan ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang layak,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut, sejumlah pokok materi penting disusun, termasuk penyusunan rencana induk proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran masyarakat, standarisasi, hingga pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh.
“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif melalui standar minimum sistem proteksi kebakaran yang lebih detail,” jelasnya.
Meski optimistis, Rico mengakui implementasi Perda ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Adaptasi masyarakat dan dunia usaha, efektivitas pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan kepatuhan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Namun demikian, ia meyakini tantangan tersebut dapat diatasi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kami percaya tantangan itu bisa diatasi,” kata Rico.
Rico berharap pengesahan Perda ini tidak hanya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat dalam aspek keselamatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan. “Kami berharap Perda ini membawa dampak signifikan, baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.
Rapat pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan diakhiri dengan bersalam-salaman. Sejumlah OPD Pemko Medan tampak sumringah atas pengesahan Perda tersebut.













