
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat dan pandangan umum, Wong Chun Sen menegaskan bahwa DPRD Medan telah mendengarkan sikap fraksi-fraksi yang pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna, Wong Chun Sen menyampaikan secara langsung kepada para anggota dewan, “Hadirin peserta rapat dewan yang terhormat. Setelah kita mendengar pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan mengetahui bahwa masing-masing fraksi pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya saya ingin menanyakan kepada saudara anggota dewan terhormat apakah rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.”
Berdasarkan pantauan dalam rapat, para anggota DPRD Medan yang hadir kemudian secara serentak menyatakan setuju.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, Wong Chun Sen lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda Ranperda secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian Wong pun menyerahkan berkas pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut kepada Walikota Medan Rico Waas.













