
Ketua DPRD itu juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Tata Tertib DPRD Kota Medan dan laporan sekretariat, dari total 50 anggota DPRD sebanyak 35 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Medan terkait ranperda dimaksud. Tahapan itu diawali dengan pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan perda.
Dalam penyampaian resmi yang dibacakan di hadapan forum, Wong Chun Sen berkata:
“Baik, selamat siang dan salam sejahtera bagi kita sekalian. Melanjutkan rapat paripurna tanggal 21 Juli 2025 dalam acara penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka skor rapat paripurna tanggal 21 Juli 2025 kami nyatakan dicabut dan rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka untuk umum.”
Ia kemudian menyapa seluruh unsur pemerintahan, anggota DPRD, pimpinan fraksi, badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah, ketua komisi, OPD, hingga wartawan dan undangan yang hadir.
Dalam lanjutan pidatonya, Wong menyampaikan:
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud.”
Ia juga menegaskan bahwa setelah pemenuhan kuorum tersebut, DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan akan menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menutup pidatonya, Wong menyampaikan harapan:
“Semoga tugas-tugas kita akan berjalan lancar sesuai harapan kita semua. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua. Terima kasih.”
Rapat kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyampaian laporan pansus, pendapat fraksi, dan penandatanganan keputusan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum ranperda tersebut resmi ditetapkan.













