Politik

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

×

DPRD Medan Sahkan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seluruh Fraksi Setuju dengan Catatan Kritis

Sebarkan artikel ini

Pansus serahkan laporan final, fraksi-fraksi minta Pemkot perkuat armada, SDM, hydrant, regulasi, dan respons cepat agar risiko kebakaran dapat ditekan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: istimewa).
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN–Perindo, Binsar Simarmata, S.S., M.M., saat menyampaikan pendapat fraksi mengenai Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (seputaranindonesia.com/Foto: Istimewa).

Pendapat Fraksi Partai PAN–Perindo

Dalam rapat tersebut, Binsar Simarmata, S.S., M.M., mewakili Fraksi PAN–Perindo, menyampaikan pandangan umum fraksinya. Menurut Binsar, kebakaran merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah kota. “Perkembangan perkotaan perlu dibarengi kesiapan mitigasi. Masih ada kendala teknis, terutama infrastruktur, sarana dan prasarana, serta operasional pemadam kebakaran yang membutuhkan perhatian,” ujarnya.

Binsar menekankan bahwa struktur pembangunan di Kota Medan yang terus berkembang belum sepenuhnya diimbangi mitigasi kebakaran yang memadai. Kondisi ini membuat sejumlah kawasan, terutama wilayah padat penduduk dan area komersial dengan aktivitas tinggi, menjadi rawan kebakaran.

Fraksi PAN–Perindo menyambut baik keberadaan ranperda tersebut dan mendukung penuh proses pengesahannya. Binsar menjelaskan, regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur manajemen pencegahan kebakaran, tata kelola pemadam kebakaran, pelibatan masyarakat, hingga mekanisme respons darurat. “Dengan perda ini, pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta memiliki acuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” kata Binsar.

Selain itu, fraksi meminta Pemko Medan memperkuat edukasi publik terkait langkah pencegahan kebakaran. Edukasi dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar memahami risiko kebakaran dan cara penanggulangannya.

Fraksi juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran. “APBD harus memberikan ruang yang cukup untuk program siaga kebakaran. Kerja sama dengan sektor swasta juga diperlukan untuk memperkuat pengadaan peralatan pemadam,” tegas Binsar.

Binsar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran menekankan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Menurutnya, kampanye pencegahan, pelatihan evakuasi, dan penyuluhan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PAN–Perindo mendorong Pemko Medan menyusun program penyuluhan berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan tindakan cepat saat kebakaran terjadi. “Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat berperan sebagai respon pertama, sehingga kebakaran dapat dicegah meluas sebelum petugas tiba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *