Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

Sebagai bukti telah melakukan pembayaran, aplikasi akan menampilkan dokumen pengantar yang harus diperlihatkan kepada petugas saat proses verifikasi.

“Di HP itu di aplikasi ada ininya nanti, pengantarnya. Pengantar pembayaran kayak gitu dia yang sudah bayar.”

Selanjutnya, seluruh dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi wajib dibawa saat pemeriksaan berkas.

“Iya, dilampirkan. Ada berkas-berkas yang difotokan itu di aplikasi.”

Paspor Selesai Empat Hari Kerja Setelah Foto

Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penerbitan paspor, Novry mengatakan paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja setelah proses foto biometrik dilakukan.

“4 hari kerja, Pak. Setelah foto.”

Ia juga menjelaskan salah satu penyebab permohonan paspor dapat ditolak adalah apabila pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar.

“Ditolak memberi keterangan tidak benar, Pak.”

Pemohon Mengaku Proses M-Paspor Mudah dan Cepat

Pada kesempatan yang sama, seorang pemohon paspor bernama Dina Mareta Sandi mengaku tidak mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Saat diminta menjelaskan proses yang sedang dijalaninya, Dina mengatakan dirinya melakukan seluruh tahapan melalui sistem online.