Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

Setelah akun berhasil diaktivasi melalui email, pemohon dapat masuk ke aplikasi M-Paspor dan memilih menu Permohonan Paspor Reguler.

Selanjutnya, pemohon mengisi seluruh data identitas secara lengkap sesuai dokumen yang dimiliki. Pengisian data harus dilakukan dengan benar karena kesalahan data dapat mengakibatkan permohonan ditolak dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon memilih Kantor Imigrasi tujuan, kemudian menentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia.

Sistem kemudian menerbitkan Kode Permohonan, Kode QR, dan Kode Billing sebagai dasar pembayaran biaya PNBP melalui kanal pembayaran resmi seperti mobile banking, ATM maupun layanan pembayaran lainnya.

Usai pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan menerima nomor antrean melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Pada hari pelayanan yang telah dipilih, pemohon diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya untuk menjalani proses verifikasi berkas, wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, dan perekaman sidik jari.