Berita Utama

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

×

Banner Tarif PNBP Terpasang di Imigrasi Belawan, Pemohon Paspor Diingatkan Hindari Pungutan di Luar Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menampilkan informasi tarif resmi paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh layanan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana depan pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (seputaranindonesia.com/ist)

Saat ditanya apakah terdapat biaya tambahan dalam proses pengajuan secara daring, Novry menjawab:

“Enggak ada, Pak. Enggak ada. Itu langsung masuk ke penerimaan negara dia bilingnya.”

Keterangan tersebut sejalan dengan informasi tarif resmi PNBP yang dipasang secara terbuka di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya sebelum melakukan pembayaran.

Layanan Khusus bagi Lansia dan Balita

Meskipun pelayanan paspor saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, Novry menjelaskan terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.

Menurutnya, pemohon berusia 60 tahun ke atas serta balita tetap memperoleh kemudahan pelayanan dengan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online.

“Iya, online semua. Kalau dia langsung, dia umur 60 tahun ke atas sama balita, dia baru bisa untuk kita langsung ke dalam tanpa dari online.”

Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut, Novry mengatakan pelayanan khusus diberikan karena mempertimbangkan kondisi usia pemohon.

“Karena kan 60 tahun termasuk ini, Pak, usia non produktif lah. Jadi enggak kita sarankan dari m paspor, bisa langsung dia.”

Setelah Pembayaran, Pemohon Membawa Dokumen Asli

Novry menerangkan bahwa setelah seluruh proses pendaftaran dan pembayaran selesai dilakukan melalui aplikasi, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.